ilmu hadits
Ruang Lingkup Ilmu Hadits
Definisi Ilmu Hadits
عِلْمٌ بِقَوَانِيْنَ يُعْرَفُ بِهَا أَحْوالُ السَّنَدِ وَالْمَتَنِ
Ilmu dengan kaidah-kaidah dasar yang dengan kaidah-kaidah tersebut dapat
diketahui keadaan sanaddan matan.
Pengertian Ilmu Hadits
ILMU HADITS
A.Pengertian Ilmu Hadits
Ulumul Hadits terdiri dari dua kata yaitu ulum dan hadits. Kata ulum
dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm. Jadi artinya “ilmu”,
sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama adalah “segala sesuatu
yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau
sifat”. Jadi apabila di gabung kata ulum Al-Hadits dapat diartikan
sebagai ilmu-ilmu yang mempelajari atau membahas yang berkaitan dengan
Hadits Nabi SAW.
Sedangkan menurut As-Suyuthi beliau mengemukakan pendapatnya tentang
ilmu Hadits yaitu ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara
persambungan Hadits sampai kepada Rasul SAW, dari segi hal ikhwan para
perawnya yang menyangkut ke dhabitan dan keadilannya dan bersambung dan
terputusnya sanad dan sebagainya.
Penulisan ilmu-ilmu Hadits secara parsial dilakukan oleh para ulama pada
abad ke-3 H. Jadi secara garis besar para ulama Hadits mengelompokkan
ilmu Hadits ini menjadi dua bagian yaitu : Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu
Hadits Dirayah.
1.Ilmu Hadits Riwayah
Kata riwayah artinya periwayatan atau, jadi secara bahasa Hadits Riwayah
adalah ilmu Hadits yang berupa periwayatan, sedangkan para ulama berbeda
pendapat mendefenisikan tentang ilmu Hadits Riwayah, namun yang paling
terkenal di antara para ulama yaitu defenisi ibnu Al-Akhfani beliau
berpoendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah ilmu yang membahas
ucapan-ucapan danperbuatan-perbuatan Nabi SAW, periwayatannya,
pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
Sedangkan menurut istilah Hadits Riwayah adalah ilmu yang menukukan
segala yang disadarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan,
perbuatan, taarir maupun sifatnya begitu juga yang menukukan segala yang
disandarkan kepada sahabat dan tabi’in.
Sedangkan menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib menjelaskan ilmu Hadits
adlaah ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan) segala
sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan,
taqrir (pengakuan) sifat jasmaniah atau tingkah laku (akhlak) dengan
cara yang teliti dan terperinci.
Objek kejadian ilmu Hadits riwayah adalah segala sesuatu yang
dinisbatkan kepada Nabi SAW, sahabat dan tabiin yang meliputi :
a.Cara periwayatannya yakni cara penerimaan dan penyampaian Hadits dari
sesorang periwayat (rawi) kepada periwayat lain.
b.Cara pemeliharaan yakni penghapalan, penulisan dan pembukuan Hadits.
Sedangkan tujuan atau urgensi ilmu Hadits Riwayah ini adalah
pemeliharaan terhadappp Hadits Nabi SAW agar tidak lenyap dan sia-sia,
serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam proses
periwayatannya atau dalam penulisan maupun pembukuannya.
Ulama yang terkenal dan yang terpandang sebagai pelapor ilmu Hadits
Riwayah ini adalah abu bakar Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (51-124 H).
Jadi apabila kita lihat perkembangan sejarah Hadits, Az-Zuhri ini
sebagai ulama pertama yang dapat menghimpun Hadits Nabi SAW atas
perintah khalifah Umar bin Abdul Azis atau Khalifah Umar II.
2.Ilmu Hadits Dirayah
Menurut As-Suyuti ilmu Hadits Riwayah inimuncul setelah masa Al-Khatib
Al-Baghdadi yaitu pada masa Al-Akfani, ilmu Hadits Dirayah ini banyak
juga nama sebutannya antara lain ilmu ushul Al-Hadits, Ulum Al-Hadits,
Musthalah Al-Hadits dan Qawaid Al-Hadits.
Secara istilah yang dimaksud dengan ilmu Hadits Dirayah adalah
undang-undang atau kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan
matan. Sedangkan para ulamapun memberikan defenisi yang bervariasi
tentang pengertian ilmu Hadits Dirayah diantaranya adalah ibn Al-Akfani
memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk
mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat,macam-macam dan hukum-hukumnya
keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan dan
segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
Sedangkan menurut M. Ajjaj Al-Kitab beliau mengatakan bahwa hadits
Dirayah adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk
mengetahui keadaan rawi dan marwi dari segi diterima atau ditolaknya.
Menurut At-Turmuzi mendefenisikan ilmu itu adalah kaidah-kaidah untuk
mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan,
sifat-sifat perawi dan lain-lain. Sedangkan yang terakhir mendefenisikan
ilmu Hadits Dirayah yaitu para ulama Hadits, beliau mengatakan bahwa
Hadits Dirayah adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang
kaidah-kaidah, dasar-dasar, peraturan-peraturan yang membantu untuk
membedakan antara Hadits yang shahih yang didasarkan kepada Rasulullah
SAW dan Hadits yang diragukan penyampaiannya kepada beliau.
Sasaran kajian ilmu Hadits Dirayah adalah sanad dan matan dengan segala
persoalan yang terkandung di dalamnya yang turut mempengaruhi kualitas
Hadits pokok pembahasan tentang sanad adalah :
a.Persambungan sanad
b.Keterpercayaan sanad
c.Kejanggalan yang terdapat atau sumber dari sanad
d.Keselamatan dari cacat
e.Tinggi rendahnya suatu martabat seorang sanad.
Sedangkan sasaran kajian terhadap masalah yang menyangkut matan ada tiga
yaitu :
a.Kejanggalan-kejanggalan dari redaksi.
b.Terdapat catat pada makna Hadits.
c.Dari kata-kata asing.
Sedangkan tujuan atau faedah ilmu Hadits Dirayah ini ada empat antara lain :
1.Mengetahui pertumbuhan danperkembangan ilmu Hadits.
2.Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha yang dilakukan dalam mengumpulkan,
memelihara, periwayatan Hadits.
3.Mengetahui kaidah-kaidah yang digunakan oleh para ulama.
4.Mengetahui istilah-istilah dan kriteria-kriteria Hadits sebagai
pedoman untuk menetapkan hukum syara.
Jika kita lihat dalam sejarahnya ulama yang pertama kali berhasil
menyusun ilmu Hadits Dirayah secara lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad
Ar-Ramahurmuzi.
B.Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Dari ilmu Hadits Riwayah dan Dirayah ini, muncul juga cabang-cabang ilmu
Hadits lainnya seperti ilmu Rijal AL-Hadits, ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dil,
ilmu Fannil Mubhamat, ilmu ‘Ilali Al-Hadits ilmu Gharib Al-Hadits, ilmu
Nasikh wa Al-mAnsukh, ilmu Taqfiq al-Hadits, ilmu Tashif wa at-Tahrif,
ilmu Asbab al-Wurud al-Hadits dan ilmu Musthalah ahli Hadits.
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai
berikut :
1.Ilmu Rijal Al-Hadits
Secara bahasa kata Rijal Al-Hadits artinya orang-orang di sekitar
Hadits, sedangkan secara istilah kata ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu
untuk mengetahui para Perawi Hadits dalam kapasitas mereka sebagai
Perawi Hadits. Sedangkan para ulama Hadits menerangkan ilmu Rijal
Al-Hadits ini adalah ilmu yang membahas para Rawi Hadits, baik dari
kalangan sahabat, tabiin maupun dari generasi-generasi sesudahnya.
2.Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dul
Secara etimologi kata Al-Jarh dapat diartikan sebagai cacat atau luka
dan kata Al-Ta’dil artinya menyamakan, sedangkan secara terminologi ilmu
Al-Jarh wa At-Ta’dil adalah kecacatan pada perawi Hadits disebabkan oleh
sesuatu yang dapat merusak keadilan perawi. Sedangkan para ulama Hadits
mendefenisikan ilmu ini adalah menyifatkan perawi dengan sifatsifat yang
membersihkannya, maka nampak keadilannya dan riwayatnya di terima.
3.Ilmu Fannil Mubhamat
Yang dimaksud dengan ilmu ini adalah ilmu untuk mengetahui nama
orang-orang yang tidak disebutkan dalam Matan atau dalam Sanad.
4.Ilmu Ilal Al-Hadits
Secara bahasa kata ilal dapat diartikan penyakit atau sakit, namun
secara istilah ilmu ‘ilal al-hadits adalah sebab yang tersembunyi atau
samar-samar yang terakibat tercatatnya hadits, namun dari sudut
zhahirnya nampak selamat dari sebab itu. Sedangkan menurut ulama ahli
hadits mendefenisikan ilmu ini adalah ilmu yang membahas sebab-sebab
tersembunyi yang dapat mencatatkan kesahihan hadits, seperti mengatakan
bersambung terhadap hadits yang menqati, memasukkan hadits ke dalam
hadits lam dan lam-lam.
5.Ilmu Gharib al- Hadits
Menurut Ibnu shalah, beliau menjelaskan tentang ilmu Gharib al –Hadis
yaitu ilmu yang digunakan untuk mengetahui dan menerangkan makna yang
terdapat paa lafal-lafal hadis yang jauh dan sulit dipahami karena
jarang digunakan orang umum.
6.Ilmu Nasikh wa Al-Mansuk
Secara etimologi kata nasakh mempunyai dua pengertian yaitu
menghilangkan dan menyalin. Sedangkan secara terminologi kata nasakh
dapat diartikan sebagai syari’ mengangkat [membatalkan] suatu hukum
syar’i yang datang kemudian. Adapun yang dimaksud dengan ilmu Nasikh wa
Al- mansunkh menurut para pakar ahli hadis adalah ilmu yang membahas
tentang hadis – hadis yang berlawanan yang tidak dapat dipertemukan
dengan ketetapan bahwa yang datang terdahulu disebut Mansukh dan yang
datang kemudian dinamakan Nasikh.
7.Ilmu Talfiq al-Hadits
Menurut ahli hadis ilmu talfiq dapat didepenisikan adalah ilmu yang
membahas cara mengempulkan hadis- hadis yang berlawanan.
8.Ilmu Tashif wa Al-Tahrif
Ilmu Tashif wa al- tahrif dapat didepenisikan sebagai berikut ilmu yang
berusaha menerangkan dan menjelaskan hadis-hadis yang sudah diubah titik
atau sakal nya dan bentuknya.
9.Ilmu Asbab al-wurud al-Hadits
Secara bahasa ilmu ini dapat di artikan sebagai sebab-sebab adanya
hadis, sedangkan secara istilah dapat diartikan yaitu ilmu pengetahuan
yang menjelaskan sebab-sebab atau latar belakang di wurutkannya hadis,
dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Sedangkan menurut As-suyuti
pengertian ilmu ini adalah sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik
berkaitan dengan arti umum dan khusus, mutlak atau
muqqaiyad,dinasakhkan, dan seterusnya atau suatu arti yang dimaksud oleh
sebuah hadis saat kemunculannya.
10.Ilmu Musththalah Ahli Hadits
Menurut ulama ahli hadis mendefenisikan ilmu ini sebagai ilmu ini
sebagai ilmu yang menerangkan atau menjelaskan pengertian-pengertian
atau istilah-istilah yang dipakai oleh ahli-ahli Hadits.
C.Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
Apabila kita lihat dari praktinya, ilmu Hadits ini sudah ada sejak
periode awal Islam dengan periode Rasulullah. Ilmu ini mulai muncul
bersamaan dengan mulainya periwayatan Hadits yang disertai dengan
tingginya perhatian para sahabat dalam menerima riwayat yang disampaikan
Nabi kepada mereka.
Pada periode Rasulullah, penelitian terhadap suatu Hadits menjadi cikal
bakal ilmu Hadits. Apabila seorang sahabat ragu menerima suatu riwayat
dari sahabat lain, maka ia segera menemu Rasulullah atau sahabat lain
yang dapat dipercaya untuk dikompirmasikannya setelah itu barulah ia
menerima dan mengamalkan Hadits itu.
Sedangkan pada masa periode sahabat, penelitian Hadits ini menyangkut
sanad dan matan, misalnya khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq beliau tidak mau
menerima suatu Hadits yang disampaikan oleh seseorang, kecuali dia mampu
mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya.
Demikian pula pada masa Umar bin Al-Khattab, beliau mengamcam akan
memberikan saksi terhadap siapa yang meriwayatkan hadits jika tidak
mendatangkan saksi. Maka para sahabat dapat menyimpulkan ada beberapa
ketentuan yang harus dipenuhi oleh sahabat dalam menyusun suatu hadits
yaitu :
1.Penyelidikan periwayatan hadits dan pembatasannya untuk hal-hal yang
diperlukan saja.
2.Ketelitian dalamp eriwayatan, baik ketika menerima dan menyampaikannya.
3.Kritik terhadap matan hadits.
Ulama yang pertama kali menetapkan dasar-dasar ilmu hadits pada masa
tabiin yaitu Ibn Syihab Az-Zuhri atas perintah resmi dari khalifah bin
Abd. Azis. Akhirnya kaidah-kaidah itu semakin dikembangkan oleh para
ulama yang muncul pada abad kedua dan ketiga Hijriyah.
KESIMPULAN
A.Pengertian Ilmu Hadits
Ulumul Hadits terdiri dari dua kata yaitu ulum dan hadits. Kata ulum
dalam bahasa arab adalah bentuk jamak dari ilm. Jadi artinya “ilmu”,
sedangkan Al-Hadits menurut kalangan para ulama adalah “segala sesuatu
yang disadarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir atau
sifat”.
1.Ilmu Hadits Riwayah
Ibnu Al-Akhfani beliau berpoendapatan bahwa ilmu Hadits riwayah adalah
ilmu yang membahas ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan Nabi SAW,
periwayatannya, pencatatannya dan penelitian lafadz-lafadznya.
2.Ilmu Hadits Dirayah
Ibnu Al-Akfani memberikan defenisi ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang
bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam
dan hukum-hukumnya keadaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang
diriwayatkan dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
B.Cabang-Cabang Ilmu Hadits
Secara singkat kami akan menjelaskan cabang-cabang ilmu Hadits sebagai
berikut :
1.Ilmu Rijal Al-Hadits
2.Ilmu Al-Jarh wa At-Ta’dul
3.Ilmu Fannil Mubhamat
4.Ilmu Ilal Al-Hadits
5.Ilmu Gharib al- Hadits
6.Ilmu Nasikh wa Al-Mansuk
7.Ilmu Talfiq al-Hadits
8.Ilmu Tashif wa Al-Tahrif
9.Ilmu Asbab al-wurud al-Hadits
10.Ilmu Musththalah Ahli Hadits
C.Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
Apabila kita lihat dari praktinya, ilmu Hadits ini sudah ada sejak
periode awal Islam dengan periode Rasulullah. Ilmu ini mulai muncul
bersamaan dengan mulainya periwayatan Hadits yang disertai dengan
tingginya perhatian para sahabat dalam menerima riwayat yang disampaikan
Nabi kepada mereka.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang penulis buat, makalah ini hanya sedikit
gambaran tentang Ilmu Hadits dari hasil pemahaman yang sederhana penulis
semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan bagi
pembaca pada umumnya dan khususnya bagi penulis, Amin.
===========================
Pengertian, Sejarah, dan Cabang-cabang Ulumul Hadits
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ulumul Hadist
Ulumul Hadits adalah istilah ilmu hadits di dalam tradisi Ulama Hadits
(arabnya : ‘Ulum al-Hadits). Dari segi bahasa ilmu hadist terdiri dari
dua kata yakni ilmu dan hadist, secara sederhana ilmu artinya
pengetahuan, knowledgr, dan science,
sedangkan hadist secara etimologis, hadist memiliki makna jadid, qorib,
dan khabar.
Adapun pengertiannya sebagai berikut:
a. Jadid, lawan qadim: yang baru (jamaknya hidast, hudatsa, dan
huduts);
b. Qorib: yang dekat, yang bekum lama terjadi;
c. Khabar: warta, yakni: sesuatu yang dipercakapkan dan
dipindahkan dari seseorang yang lain (Hasbi Asshiddiqy, 1980 : 20)
Adapun pengertian hadist secara terminologis menurut Ahli Hadist:
اَقْوَالُهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَفَعَاله وَأَحْوَالُهُ
“Segala ucapan, segala perbuatan dan segala keadaan atau perilaku Nabi
SAW” (Mahmud Thahan, 1978 : 155)
Dengan demikian Ulumul Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas atau
berkaitan dengan hadits Nabi SAW. Para ulama ahli hadist banyak yang
memberikan definisi ilmu hadist, di antaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani:
الْقَوَاعِد المُعَرِفَةُ بِحَالِ الرَّاوِي وَالْمَرْوِيٌ
“Kaidah-kaidah yang mengetahui keadaan perawi dan yang
diriwayatkan”
Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadist
adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan
yang diriwayatkan.
Ilmu hadits yakni ilmu yang berpautan dengan hadits. Apabila dilihat
kepada garis besarnya, Ilmu Hadits terbagi menjadi dua macam. Pertama,
Ilmu Hadits Riwayat (riwayah). Kedua, Ilmu Hadits Dirayat (dirayah).
a. Ilmu Hadist Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar rawa, yarwi, riwayatan yang berarti
an-naql = memindahkan dan penukilan, adz-dzikr = penyebutan, dan
al-fath = pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan periwayatan adalah
memindahkan berita atau menyebutkan berita dari orang-orang tertentu
kepada orang lain dengan dipertimbangkandipintal kebenarannya.
Objek kajian ilmu Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi saw dari segi
periwayatan dan pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
a. Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan
demikian juga dari cara penyampaiannya dari seorang perawi ke perawi lain;
b. Cara pemeliharaan Hadis, yaitu dalam bentuk penghafalan,
penulisan, dan pembukuannya.
b. Ilmu Hadist Dirayah
Ilmu Hadist Dirayah, dari segi bahasa kata berasal dari kata dara,
yadri, daryan, dirayatandirayah = pengetahuan, jadi yang dibahas nanti
dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadist atau pengantar
ilmu hadist.
Ibn al-Akfani memberikan Ilmu Hadis Dirayah sebagai berikut: dan Ilmu
Hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk
mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan
hukum-hukumnya, keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang
diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.
a) Syarat-syarat riwayat, yaitu penerimaan para perawi terhadap apa
yang diriwayatkannya dengan menggunakan cara-cara tertentu dalam
penerimaan riwayat (cara-cara tahammul al-Hadits), seperti:
· Sama’ (perawi mendengarkan langsung bacaan Hadis dari seorang
guru),
· Qira’ah (murid membacakan catatan Hadis dari gurunya di
hadapan guru tersebut),
· Ijazah (memberi izin kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu
Hadis dari seorang ulama tanpa dibacakan sebelumnya kepada seorang untuk
diriwayatkan),
· Kitabah (menuliskan Hadis untuk seseorang),
· Munawalah, (menyerahkan suatu hadis yang tertulis kepada
seseorang untuk diriwayatkan),
· I’lam (memberitahu seseorang bahwa Hadis-Hadis tertentu adalah
koleksinya),
· Washiyyat (mewasiatkan kepada seseorang koleksi hadis yang
dikoleksinya), dan
· Wajadah (mendapatkan koleksi tertentu tentang Hadis dari
seorang guru).
b) Objek kajian atau pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini,
berdasarkan definisi di atas, adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi:
a. Segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa suatu
rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari Sahabat sampai pada
Periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis tersebut; oleh
karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tersebut yang
terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya atau tersamar:
b. Segi kepercayaan sanad (tsiqat al-sanad), yatu setiap perawi
yang terdapat di dalam sanad suatu Hadis harus memiliki sifat adil dan
dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Hadisnya );
c. Segi keselamatan dan kejanggalan (syadz);
d. Keselamatan dan cacat (‘illat); dan
e. Tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.
Pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an atau ke
dhaifan-nya. Hal tersebut dapat dilihat dari kesejalananya dengan makna
dan tujuan yang terkandung di dalam al-quran, atau selamatnya:
a. Dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz);
b. Dari cacat atau kejanggalan dari maknanya (fasad al- ma’na),
karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan
dan makna al-qur’an, atau dengan fakta sejarah; dan
c. Dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa
dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
2.2 Sejarah Perkembangan Ilmu Hadits
Pada mulanya, Ilmu Hadits memang merupakan beberapa ilmu yang
masing-masing berdiri sendiri, yang berbicara tentang Hadits Nabi SAW
dan para perawinya, seperti Ilmu Hadits al-Shahih, Ilmu al-Mursal, Ilmu
al-Asma’ wa al-Kuna, dan lain-lain. Penulisan Ilmu-Ilmu Hadits secara
parsial dilakukan, khususnya oleh para ulama abad ke-3 H. Umpamanya,
Yahya ibnu Ma’in (234 H848 M) menulis Tarikh al-Rijal, Muhammad ibn
Sa’ad (230 H844 M) menulis Al-‘Ilal dan Al-Kuna, Muslim (261 H875 M)
menulis kitab al- Asma’ wa al-Kuna, Kitab al- Thabaqat dan kitab al-
‘Ilal dan lain-lain.
Ilmu-ilmu yang terpisah dan bersifat parsial tersebut disebut dengan
Ulumul Hadits, karena masing-masing membicarakan tentang hadits dan
perawinya. Akan tetapi, pada masa berikutnya, ilmu-ilmu yang terpisah
itu mulai digabungkan dan dijadikan satu, serta selanjutnya, dipandang
sebagai satu disiplin ilmu yang berdiri sendiri.
Terhadap ilmu yang sudah digabungkan dan menjadi satu kesatuan tersebut
tetap dipergunakan nama Ulumul Hadits, sebagaimanahalnya sebelum
disatukan. Jadi penggunaan lafaz jama’ Ulumul Hadits, setelah keadaannya
menjadi satu, adalah mengandung makna mufrad atau tunggal, yaitu Ulumul
Hadits, karena telah terjadi perubahan makna lafaz tersebut dari
maknanya yang pertama –beberapa ilmu yang terpisah- menjadi nama dari
suatu disiplin ilmu yang khusus, yang nama lainnya adalah Mushthalah
Hadits. Para ulama yang menggunakan nama Ulum al-hadits, diataranya
adalah Imam al-Hakim al-Naisaburi (405 H1014 M), Ibnu al-Shalah (643
H1246 M), dan ulama kontemporer seperti Zhafar Ahmad ibn Lathif
al-Utsmani al-Thawani (1394 H1974 M) dan Subhi al-Shalih. Sementara
itu, beberapa ulama yang datang setelah Ibn al-Shalah, seperti al-‘Iraqi
(806 H1403 M) dan al-Suyuthi (911 H1505 M), menggunakan lafaz mufrad,
yaitu Ilmu al-Hadits, di dalam berbagai karya mereka.
2.3 Cabang-cabang Ilmu Hadist
a. Ilmu Rijal al-Hadits
عِلْمُ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ رُوَاةٍ الْحَدِيْثِ مِنَ الصَّحَا بَةِ وَالتَّا بِعِيْنَا وَمَنْ بَعْدَا هُمْ
“Ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari
tabi’in, maupun dari angkatan-angkatan sesudahnya.”
b. Ilmu Jarh wa at-ta’dil
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ جَرْحِ الرَّوَاةِ وَتَعْدِيْلِهِمْ بِاَ لْفَاظٍ مُخْصُوْصَةٍ وَعَنْ مَرَا تِبِ تِلْكَ اْلأَلْفَاظِ
“ Ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan para
perawi dan tentang penta’dilannya (memandang adil para perawi) dengan
memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.”
c. Ilmu Fann al-Mubhamat
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ الْمُبْهَمُ الَّذِى وَقَعَ فِى الْمَتْنِ اَوْفِى السَّنَدِ
“Ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam
matan atau di dalam sanad.”
d. Ilmu Tashhif wa at-Tahrif
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَا صَحِّفَ مِنَ اْلاَحَادِيْثِ وَمَا حُرِّفَ مِنْهَا
”Ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah diubah titiknya (yang
dinamai Mushahaf) dan bentuknya yang dinamai Muharraf.”
e. Ilmu ‘Ilal al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ اَسْبَا بِ غَا مِضَةٍ خَفِيَّةٍ خَادِجَةٍ فِى صِحَّةِ الْحَدِيْثِ
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang
dapat merusak hadits.”
f. Ilmu Gharib al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ مَعْنَى مَا وَقَعَ فِى مُتُوْنِ اْلاَحَادِيْثِ مِنَ اْلاَ لْفَاظِ اْلعَرَبِيَةِ عَنْ اَذْ هَا نِ
الَّذِ يْنَ بَعْدَ عَهْدِهِمْ بِا لْعَرَبِيَةِ الْخَا لِصَةِ
”Ilmu yang menerangkan makna kalimat-kalimat yang terdapat dalam matan
hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.”
g. Ilmu Nasikh wa al-Mansukh
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ النَّا سِخِ وَالْمَنْسُوْخِ مِنَ اْلاَ حَا دِيْثِ
“ Ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah di mansuhkan dan yang
menashihkannya.”
h. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
عِلْمٌ يُعْرُفُ بِهِ السَّبَبُ الَّذِى وَرَدَ لِاَجْلِهِ الْحَدِيْثُ وَالزَّمَا نُ الَّذِى جَاءَ فِيْهِ
“Ilmu yang menerangkan sebab-sebab nabi menuturkan sabdanya dan
masa-masanya nabi menuturkan itu.”
i. Ilmu Talfiq al-Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنِ التَّوْفِيْقِ بَيْنَ اْلاَحَادِيْثِ الْمُتَنَا قِضَةِ ظَا هِرًا
“Ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang
berlawanan zhahirnya.”
j. Ilmu Musthalah Ahli Hadits
عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَمَّا اَصْطَلَحَ عَلَيْهِ الْمُحَدِثُوْنَ وَتَعَارَفُوْهُ فِيْمَا بَيْنَهُمْ
“Ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang
dipakai oleh ahli-ahli hadits)”
============================
KONSEP DASAR ULUMUL HADIST
A. Pengertian Ulumul Hadist
Kata ulum al-Hadist berasal dari bahasa Arab, terdiri dari kata ulum dan
al-Hadist. Kata ulum merupakan bentuk jamak dari ilmu yang secara
etimologis berarti ilmu-ilmu Menurut Manna’ al-Qaththan, ‘Ulûm merupakan
bentuk jama dari ‘Ilmu yang berarti al -fahmu wa al-Idrâk berarti faham
dan menguasai. Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang
beraneka ragam yang disusun secara ilmiah. Sedangkan Hadist menurut
bahasa berarti al-jadid (yang baru), lalu dijamakkan menjadi “ahadist”
karena menyalahi qiyas. Menurut istilah al-Hadist adalah segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik yang berupa perkataan,
perbuatan, taqrir, atau sifat tertentu.
Ilmu Hadits terbagi menjadi dua macam. Pertama, Ilmu Hadits Riwayat
(riwayah). Kedua, Ilmu Hadits Dirayat (dirayah).
1. Ilmu Hadist Riwayah
Menurut bahasa riwayah dari akar rawa, yarwi, riwayatan yang berarti
an-naql = memindahkan dan penukilan, adz-dzikr = penyebutan, dan al-fath
= pemintalan. Seolah-olah dapat dikatakan periwayatan adalah memindahkan
berita atau menyebutkan berita dari orang-orang tertentu kepada orang
lain dengan dipertimbangkan/dipintal kebenarannya
2. Ilmu Hadist Dirayah
Ilmu Hadist Dirayah, dari segi bahasa kata berasal dari kata dara,
yadri, daryan, dirayatan/dirayah = pengetahuan, jadi yang dibahas nanti
dari segi pengetahuannya yakni pengetahuan tentang hadist atau pengantar
ilmu hadis
Jadi ulumul hadits merupakan pengetahuan yang mempelajari tentang segala
perkata’an,perbuatan,taqrir atau sifat tertentu yang tentunya bersumber
dari Nabi Muhammad SAW.
B. Ruang lingkup pembahasan Hadits dan Ilmu Hadits
Hadits dapat di artikan sebagai perkataan (aqwal), perbuatan (af’al),
pernyataan (taqrir) dan sifat, keadaan, himmah dan lain-lain yang
diidhafatkan kepada Nabi SAW. Salah satu ruang lingkup atau objek
pembahasan Hadits adalah al-ihwal hadits dalam criteria qauliyah,
fi’liyah, taqririyah, kauniyah dan hamiyah Nabi itu sendiri.
Pada periwayatan Hadits harus terdapat empat unsur yakni:
1. Rawi ialah subjek periwayatan, rawi atau yang meriwayatkan Hadits.
2. Sanad atau thariq ialah jalan menghubungkan matan Hadits kepada
Nabi Muhammad SAW. Sanad ialah sandaran hadits, yakni referensi atau
sumber yang memberitahukan Hadits, yakni rangkaian para rawi keseluruhan
yang meriwayatkan Hadits.
3. Matan adalah materi berita, yakni lafazh (teks) Haditsnya,
berupa perkataan, perbuatan atau taqrir, baik yang diidhafahkan kepada
Nabi SAW, sahabat atau tabi’in, yang letaknya suatu Hadits pada
penghujung sanad.
4. Rijalul Hadits ialah tokoh-tokoh terkemuka periwayat hadits yang
di akui ke absahannya dalam bidang hadits. Dengan demikian untuk
mengetahui seseorang di sebut sebagai rijalul hadits ditentukan oleh
ilmu rijalul hadits
Ruang lingkup pembahasan mengenai Hadits harus juga sampai pada
penelaahan mengenai aspek-aspek dari materi isi kandungan tersebut.
Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu Hadits atau ilmu musthalah Hadits
pada garis besarnya meliputi ilmu Hadits Riwayah dan ilmu Hadits
Dirayah. Manfaat mempelajari ilmu Hadits Riwayah ini ialah untuk
menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad SAW. Adapun obyek ilmu Hadits Dirayah terutama ilmu
musthalah yang khas, ialah meneliti kelakuan para perawi, keadaan sanad
dan keadaan marwi (matan)-nya
KESIMPULAN
Ulumul Hadis merupakan Pengetahuan tentang segala
Perbuatan,percakapan,maupun taqrir yng bersumber dari Nabi Muhammad
SAW.Ilmu Hadits terbagi menjadi dua macam. Pertama, Ilmu Hadits Riwayat
(riwayah). Kedua, Ilmu Hadits Dirayat (dirayah).
Ruang linkup Ilmu Hadist adalah:Rowi,sanad,matan dan rijalul
hadist.Adapun manfaat dari ulumul hadist,diantaranya adalah: untuk
menghindari adanya kemungkinan salah kutip terhadap apa yang disandarkan
kepada Nabi Muhammad Saw
http://myubaybloggaddres.blogspot.com
Komentar
Posting Komentar